informatika 3

















 kan produk (batang atau 


jasa atau keduanya). Produktivitas menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi.Beberapa pendekatan dapat dilakukan untuk 


mengukur produktivitas. Produktivitas nasional dapat diukur 


dengan PDB dibagi dengan jumlah jam tenaga kerja dan standar 


kerja diukur dengan PDB dibagi populasi. 


Pada 1957, Solow menghitung produktivitas dengan input 


modal dan tenaga kerja di Amerika. Ternyata di luar dugaan faktor 


lain yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yaitu  teknologi 


TFP (Total Factor Productivity).


Langkah-langkah perhitungan TFPG menurut growth 


accounting method yaitu  sebagai berikut:


Langkah 1 : “Menghitung labor income share tahun t (LISt


)


dengan formula”: Upah tahun t


PDB berlaku tahun t


Langkah 2 : “Menghitung rata-rata labor income share pada tahun 


t (LISAt


)”


LISAt


 = ½ (LISt


 + LISt-1)


LISAt = Labor income share tahun t


LISt-1 = Labor income share tahun t-1


Langkah 3 : “Menghitung capital income share pada tahun t (KISt


)


dengan formula” :


KISt


 = 1 - LISt


Langkah 4 : “Menghitung rata-rata capital income share pada 


tahun t” (KISAt


)


KISAt


 = ½ (KISt


 + KISt-1)


KISt = Capital income share tahun t


KISt-1 = Capital income share tahun t-1


Langkah 5 : “Menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi pada 


tahun t” 


(EGt


) = (ln PDBt


 – ln PDBt-1) x 100


PDBt = Jumlah PDB atas harga konstan tahun t


PDBt-1 = Jumlah PDB atas dasar harga konstan tertentu pada 


 tahun t-1


Langkah 6 : “Menghitung tingkat pertumbuhan stok modal pada 


tahun t (KGt


)”


KGt


 = (ln Kt


 – ln Kt ) x 100


Kt = Jumlah stok kapital pada tahun t


Kt-1 = Jumlah stok modal pada tahun t-1

Langkah 7 : “Menghitung rata-rata tertimbang tingkat pertumbuhan 


stok kapital pada tahun t (KGAt


)”


KGAt


 = ½ (KISt


 + KISt-1) x (ln Kt


 – ln Kt-1 ) x 100


Langkah 8 : “Menghitung tingkat pertumbuhan tenaga kerja pada 


tahun t (LGt


)”


LGt


 = (Ln Lt


 – ln Lt-1 ) x 100


Lt = Jumlah tenaga kerja pada t


Lt-1 = Jumlah tenaga kerja pada tahun t-1


Langkah 9 : “Menghitung rata-rata tertimbangan tingkat 


pertumbuhan tenaga kerja pada tahun t (LGAt


)”


LGAt


 = ½ (LISt


 + LISt-1) x (in Lt


 – ln Lt-1 ) x 100


Langkah 10 : “Menghitung tingkat pertumbuhan TFP pada tahun 


t” (TFPGt


)


TFPGt


 = EGt


 - KGAt


 - LGAt


Langkah 11 : “Menghitung pangsa pertumbuhan capital (PPK)”


KGAt


EGt


PPK =


Langkah 12 : “Menghitung pangsa pertumbuhan tenaga kerja 


(PPTK)”


LGAt


EGt


PTK =


Langkah 13 : Mnghitung pangsa TFPG


TFPGt


EGt

Teori Ketenagakerjaan


Menurut BPS: 


1. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari 


pekerjaan;


2. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang 


mempersiapkan usaha;


3. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mencari 


pekerjaan sebab  merasa tidak mungkin mendapatkan 


pekerjaan


4. Mereka yang sudah memiliki pekerjaan na namun  belum bekerja.


8.5 Pembangunan Ekonomi


Pembangunan ekonomi yaitu  sebuah proses peningkatan 


output melebihi peningkatan jumlah penduduk. Pembangunan 


ekonomi yaitu  pertumbuhan ekonomi yang terjadi secara terusmenerus.


Penjelasannya sebagai berikut:


1. Pembangunan ekonomi merupakan “usaha yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita”.


2. Pembangunan ekonomi memperlihatkan “pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya”.


3. Pembangunan ekonomi memperhatikan “pertambahan penduduk”.


4. Pembangunan ekonomi dapat menaikkan "taraf hidup warga ”.


5. Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan “pertumbuhan 


ekonomi”


6. Setiap input selain dapat menghasilkan “output yang lebih 


banyak juga menghasilkan perubahan-perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik”.


8.6 Indikator Pembangunan Ekonomi


Indikator pembangunan terbagi dua yaitu indikator ekonomi 


dan indikator sosial. 


Indikator Ekonomi yaitu :


1. Laju pertumbuhan ekonomi, yaitu “proses kenaikan output

per kapita dalam jangka panjang”.


2. Produk Nasional Bruto (Gross National Income) per kapita, 


yakni “Pendapatan Nasional Bruto dibagi dengan jumlah 


populasi penduduk”.


Indikator Sosial yaitu :


1. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/


HDI), yaitu indeks komposit dari indeks harapan hidup, 


indeks pendidikan, dan indeks standar hidup layak.


2. Indeks Mutu Hidup (Physical Quality Life Index/PQLI), yakni 


indeks komposit dari tiga indikator (harapan hidup dalam usia 


satu tahun, angka kematian dan tingkat melek huruf).


Dampak Positif


1. Pembangunan ekonomi membuat kegiatan perekonomian 


akan lebih lancar dan perumbuhan ekonomi lebih cepat.


2. Pembangunan ekonomi menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran akan berkurang.


3. Berkurangnya pengangguran akan memperbaiki tingkat pendapatan nasional.


4. Pembangunan ekonomi menyebabkan perubahan struktur 


perekonomian sehingga kegiatan ekonomi bervariasi.


5. Kualitas SDM yang melakukan pembangunan ekonomi akan 


meningkat sehingga tuntutan pengetahuan dan teknologi 


semakin tinggi.


Dampak Negatif 


1. Pembangunan ekonomi yang kurang terencana akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup


2. Pembangunan ekonomi akan menciptakan industrialisasi sehingga lahan pertanian berkurang.


Hambatan Pembangunan Ekonomi


1. Dualisme ekonomi, yaitu perkotaan bersifat industri dan pedesaan perekonomiannya masih pertanian.


2. Iklim tropis.


3. Kebudayaan yang tidak ekonomis, bentuk tradisi ini  


yaitu :

a. “Kesulitan filosofis”


b. “Status sosial penduduk”


c. “Tidak adanya mobilitas dalam kesempatan kerja”


d. “Peranan keluarga”


e. “Kebiasaan turun-temurun”


f. “pemakaian  uang terbatas”


4. “Produktivitas rendah”.


5. “Jumlah modal sedikit”.


6. “Perdagangan luar negeri”.


7. “Ketidaksempurnaan pasar”.


8. “Kesenjangan perkembangan”.


9. “Pengangguran”.


10. “Distribusi pendapatan”.


11. “Kelebihan penduduk”.


12. “Negara berkembang hanya memiliki lahan pertanian sedang  penghasilan pertaniannya hanya sedikit”.


13. “Pembangunan sistem warga  desa yang rendah”.


14. “Modal pembangunan yang rendah”.


15. “Tabungan Negara berkembang tidak dipakai  untuk 


investasi”.


16. “Kurangnya semangat berwiraswasta”.


17. “Prioritas dalam pembangunan ekonomi yang tidak terstruktur 


dengan baik”.


18. “Negara berkembang terlalu banyak impor dibandingkan 


ekspor”.

Pengertian Smart Economy


1. “Smart Economy memasuk-masukan  pengetahuan ekonomi dimana 


inovasi dan teknologi dipertimbangkan sebagai penggerak 


utama yang paling penting”.


2. “Smart Economy memasuk-masukan  penyelenggaraan klaster 


inovasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antara 


perusahaan, institusi penelitian, dan warga negara untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan mempromosikan 


melalui jaringan ini”.


3. “Smart Economy menggabungkan ekonomi perusahaan 


dan inovasi aatau ide dari ekonomi. Smart economy yaitu  


karakter dari pemakaian  human capital (pengetahuan, keahlian, dan kreativitas, merubah ide menjadi proses, produk dan jasa yang berharga). Smart economy juga fokus terhadap pembuatan ekonomi hijau dengan mengembangkan 


perusahaan hijau (mempromosikan sumber energi yang bisa 


didaur ulang sehingga dapat menurunkan biaya)”.


4. “Smart Economy yaitu  kemampuan untuk menjalankan 


sumber yang ada untuk pengembangan dan perlakuan dari 


solusi inovasi”.


5. “Smart Economy yaitu  jaringan ekonomi, mengembangkan 


model kerja sama baru dalam produksi, distribusi, dan 


konsumsi”.


6. “Smart Economy yaitu  ekonomi yang fleksibel dan memiliki


kemampuan untuk berkompetisi (keterbuka semua an), membuat 


nilai tambah yang tinggi, berdasar  pengetahuan, inovasi 


kewirausahaan (kreativitas), dan tanggung jawab sosial serta  

pertumbuhan hijau (tanggung jawab)”.


7. “Smart Economy yaitu  lingkungan yang baik untuk pertumbuhan ekonomi dan ekonomi integrasi orientasi nilai tambah yang tinggi”.


8. “Smart Economy membedakan kemampuan untuk melawan 


tantangan ekonomi, menciptakan pekerjaan, mendirikan bisnis baru, dan meningkatkan ketertarikan serta kompetitif 


regional”.


9. “Keefisienan perkotaan (Urban legend ) diidentifikasikan dengan


kotanya pintar, sebagai keefektifan operasi kota yang menarik 


dan memelihara keahlian, bisnis baru, murid, turis dan penduduk”.


10. “Smart Economy yaitu  persaingan dalam inovasi, kewirausahaan, kepemilikan intelektual, efisiensi, dan fleksibilitas


pasar tenaga kerja serta integrasi pasar global”.


11. “Smart Economy yaitu  ekonomi hijau. Itu mendukung 


pengurangan jumlah karbondioksida di industri dan menyarankan invetasi di “ekonomi bersih””.


12. “Smart Economy berhubungan dengan persaingan ekonomi 


dan melibatkan inovasi, kewirausahaan, gambaran ekonomi, 


efisiensi dan fleksibilitas pasar tenaga kerja, integrasi di lokal


dan pasar internasional sama dengan kemampuan untuk 


merubah”.


13. “Smart Economy termasuk pekerjaan dari teknologi informasi 


dan telekomunikasi di aktivitas ekonomi, proses bisnis pintar 


baru, dan sektor teknologi pintar. Smart Business dikarakterkan 


oleh pertumbuhan bisnis, pembuatan pekerjaan, penambahan 


persyaratan, dan efisiensi keuntungan”.


14. “Kota disebut pintar saat investasi di orang dan modal sosial 


dan tradisional (transport) dan modern (ICT) infrastruktur 


komunikasi bahan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan 


kualitas hidup yang tinggi, dengan manajemen yang bijak dari 


sumber alami, melalui partisipasi pemerintahan”.


15. “Smart Economy melibatkan ekonomi yang disifat kan 


oleh pemimpin bisnis, membuat lingkungan bisnis yang baik 


di kota agar menarik bisnis lama dan baru. Pola penting dari 


pertumbuhan Urban legend  jangka panjang”.

Indikator Smart Economy


1. “Inovatif Spirit” 


a. “Persentasi Riset dan Penelitian persentase Produk Domestik Bruto”.


b. “Tingkat pekerja di Knowledge Intensive Sector”.


c. “Jumlah paten dibandingkan penduduk”.


2. “Entrepreneurship”


a. “Tingkat pekerjaan mandiri”.


b. “Jumlah bisnis baru yang terdaftar”.


3. “Economic Image and Trademarks”


a. “Penting sebagai pusat pengambilan keputusan seperti 


kantor pusat”.


4. “Productivity”


a. “Produk Domestik Bruto per pekerja”


5. “Fleksibilitas dari Pasar Pekerja”


a. “Tingkat Pengangguran”.


b. “Proporsi pekerja part-time (bekerja yang kurang dari 30 


jam per minggu)”.


6. “International Embed”


a. “Penumpang Pesawat”.


b. “Perusahaan yang menerbitkan saham pada pasar saham”.


9.3 Smart Economy Kota Tangerang Selatan


Smart Economy Kota Tangerang Selatan diamanatkan kepada 


Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan 


Aset Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan 


Perindustrian serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan 


Perikanan.


Badan Pendapatan Daerah


Kepala Badan dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:


1. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan 


teknis Bidang Pendapatan Pajak Daeah I, Bidang Pendapatan 


Pajak Daerah II, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak 


Daerah”.


2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran 


di Bidang Pendapatan Pajak Daerah I, Bidang Pendapatan

Pajak Daerah II, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dan 


Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan 


Pajak Daerah”.


3. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan urusan 


pendapatan daerah”.


4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas di lingkup Badan”.


5. “Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan 


Pajak Daerah I, Bidang Pendapatan Pajak Daerah II, Bidang 


Pemeriksaan Pajak Daerah dan Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah”.


6. “Pelaksanaan pemungutan dan penagihan piutang pajak 


daerah”.


7. “Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait pengelolaan pendapatan”.


8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dsan fungsi lingkup 


Badan”.


9. “Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai 


dengan tugas dan fungsi”.


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah


Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud 


dalam Pasal 13 menyelenggarakan fungsi:


1. “Perumusan, penentapan, pelaksanaan kebijakan strategis 


dan teknis bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan 


Aset”.


2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggara 


bidang urusan Keuangan dan Aset Daerah”.


3. “Pembinaan, pengawasan, pelaksanaan program dan anggaran 


bidang urusan Keuangan Aset Daerah”.


4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Keuangan dan Aset Daerah”.


5. “Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang Anggaran, Perbendaharaan, dan Akuntansi dan Aset”.


6. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.


7. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota 


tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

 dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja 


Daerah”.


8. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah 


tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.


9. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota 


tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan 


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.


10. “Pelaksanaan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Surat 


Perintah Pencairan Dana”.


11. “Pelaksanaan penyusunan perumusan pengelolaan barang 


milik Daerah”.


12. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai di lingkup 


Badan”.


13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai tugas 


dan fungsi”.


Dinas Koperasi dan UKM


Tugas dari Kepala Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan 


UMKM yaitu :


1. “Menyusun perumusan perencanaan, pelaksanaan kebijakan 


strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan 


kriteria pada Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan 


Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


2. “Menyusun perumusan perencanaan, pelaksanaan program 


dan anggaran di lingkup seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


3. “Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pengembangan Investasi 


Kope rasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


4. “Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


5. “Memfasilitasi pembinaan/bimbingan teknis/workshop/seminar/pelatihan pada lingkup pengembangan investasi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


6. “Melaksanakan pemantauan, bimbingan dan pengawasan

pelaksanaan pengembangan investasi koperasi dan Usaha 


Mikro Kecil dan Menengah”.


7. “memberi  penilaian dan evaluasi terhadap pengembangan 


investasi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.


8. “Melaksanakan fasilitasi terhadap pengembangan investasi 


koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


9. “Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di 


lingkup Seksi Pengembangan Investasi, Koperasi dan Usaha 


Mikro Kecil dan Menengah”.


10. “Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan 


tugas pegawai pada Seksi Pengembangan Investasi, Koperasi 


dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.


11. “Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seuai dengan 


tugas”.


Dinas Perdagangan dan Perindustrian


Bidang Perdagangan


1. “Melakukan monitoring harga kebutuhan pokok secara 


berkala setiap minggu”.


2. “Melakukan Pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah 


Tangerang Selatan”.


3. “Bimtek manajemen bagi usaha kecil”.


4. “Fasilitasi promosi bagi IKM ke luar negeri”.


5. “Pelatihan dan fasilitasi ekspor impor”.


6. “Pembuatan sarana dagang bagi PKL”.


Seksi Perdagangan Dalam Negeri


1. “Penerbitan rekomendasi”.


2. “Ketersediaan barang”.


3. “Perdagangan kayu”.


4. “Revitalisasi perdagangan”.


5. “Pembinaan pelaku usaha”.


Seksi Promosi Usaha


1. Menyelenggarakan pameran/promosi dagang dalam dan luar 


negeri.


2. Memfasilitasi pameran/promosi dagang dalam dan luar 


negeri.

. Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/seminar/kepada pelaku usaha dalam rangka pameran/promosi 


dagang dalam dan luar negeri.


Bidang Perindustrian


Seksi IKM


1. “Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan industri dan sentra industri kota”.


2. “Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/ seminar/kepada pelaku industri berbasis kompetensi”.


3. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penerbitan 


Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Pengembangan Industri 


Kecil dan Menengah Usaha Industri Menengah, Izin Perluasan 


Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan 


Kawasan Industri”.


Seksi Industri Kreatif


“Pelatihan terhadap industri kreatif diprioritaskan sehingga 


pada tahun 2013 sudah mencapai target dari rencana 50 IKM. Pencapaian kinerja tahun 2015 telah melebihi target yaitu sebanyak 


780 IKM yng telah dilatih dan dibina atau sebesar 4200%”.


Seksi Data dan Informasi Industri


1. “Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan industri dan sentra industri kota”.


2. “Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/ seminar/kepada pelaku berbasis kompetensi”.


3. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penerbitan 


Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Pengembangan Industri 


Kecil dan Menengah, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin 


Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri”.


Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perindustrian


Pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kepala dinas berfungsi :


1. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan 


teknis Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Konsumsi 


dan Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan serta Per-ikanan”.


2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran 


Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Konsumsi dan 


Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, serta Perikanan”.


3. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Bidang ketersediaan dan Distribusi Pangan, 


Konsumsi dan Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan 


serta Perikanan”.


4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai di lingkup dinas”.


5. “Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Ketersediaan 


dan Distribusi Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan, 


Pertanian, dan Peternakan serta Perikanan dengan lembaga 


instansi terkait”.


6. “Pelaksanaan penanganan kerawanan pangan dan pengelolaan 


cadangan pangan kota”.


7. “Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/


tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi”.


8. “Penetapan tindak lanjut hasil pengawasan keamanan pangan 


segar”.


9. “Penetapan tindak lanjut hasil perhitungan Pola Pangan 


Harapan tingkat Konsumsi”.


10. “Pelaksanaan promosi konsumsi pangan yang beragam, 


bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal, 


produk pertanian, peternakan dan perikanan”.


11. “Pelaksanaan pengawasandan pengembangan pemakaian  


sarana/prasarana/sumber daya pertanian dan peternakan”.


12. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertanian”.


13. “Pelaksanaan penetapan rekomendasi Surat Izin Praktek 


dokter hewan”.


14. Pelaksanaan penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan 


pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular”.


15. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin usaha produksi 


benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, 


klinik hewan, pasar hewan, rumah potong ewan serta produk 


hewan”.


16. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin usaha pengecer meliputi toko, retail, sub distributor obat hewan”.


17. “Pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan 


di bidang Pembudidayaan Ikan”.


18. “Pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan 


di bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Hasil Perikanan”.


19. “Pelaksanaa penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan”.


20. “Pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan 


serta pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan”.


21. “Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup 


dinas”.


22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan 


tugas dan fungsi


HaKI


HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yaitu  terjemahan dari 


“Intellectual Properti Right” (IPR). Secara umum, HaKI merupakan 


hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomis bagi usaha yang kreatif (Mashoedah, 2015).


Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi:


1. “Hak Cipta (Copy Rights)”


Hak eksklusif bagi penerima hak untuk memperbanyak 


ciptaanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra 


sebagai contoh:


a. Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi dan lain-lain.


b. Karya musik: lagu, lirik, dan lain-lain.


c. Tari, pantomime: koreografi untuk tari, seperti balet atau


tari modern, dan untuk pantomime, dan lain-lain.


d. Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi,


perangkat panggung, seni atau kerajinan dan lain-lain.


e. Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedunggedung.


f. Foto: foto, fotografer dan lain-lain.


g. Program: program komputer dan lain-lain.


2. “Patent (Patents)”


Hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu 


atas penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama 


waktu tertentu melaksanakan sendiri intervensinya ini  


atau memberi  persetujuannya kepada pihak lain untuk 


melaksanakan, sebagai contoh judul paten yaitu :


a. Mekanisme penghemat baterai.b. Setir mobil yang dapat diatur posisinya.


c. Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada 


dibelakangnya.


d. Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.


e. Komposisi pelapis kaca samping.


f. Metode control elektronik untuk kaca remote control.


g. AC mobil.


h. Alat audio mobil.


i. Kantong pengaman udara keamanan berkendara.


j. Mekanisme suspensi kendaraan.


k. Unit kontrol tenaga.


l. Obat diabet dari terong dan pare (Amerika Serikat).


m. Facebook.


3. “Merek (Trademarks)”


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 


2016 (peraturan.go.id), menjelaskan sebagai berikut:


a. Merek yaitu  tanda yang dapat ditampilkan secara grafis


berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan 


warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) 


dimensi, suatu hologram, atau kombinasi dari dua atau 


lebih unsur ini  untuk membedakan barang dan/atau 


jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam 


kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


b. Merek dagang yaitu  merek yang dipakai  pada barang 


yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa 


orang secara bersama-samanya atau badan hukum untuk 


membedakan dengan jasa sejenisnya lainnya


c. Merek jasa yaitu  Merek yang dipakai  pada jasa yang 


diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.


d. Merek kolektif yaitu  merek yang dipakai  pada barang dan.atau jasa dengan sifat  yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta 


pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secar bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis 


lainnya.

4. “Disain Industri (Industrial Designs)”


“Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi


garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang 


memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan 


suatu produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan 


sebagai contoh: desain industri sepeda dan handphone”.


5. “Rahasia Dagang (Trade Secrets)”


Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang 


teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi sebab  


berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh 


pemilik Rahasia Dagang.


a. Makanan/Minuman


b. Parfum


6. “Indikasi Geografis (Geographical Indications)”


“Suatu tanda yang menunjukkan daerah asala suatu 


barang dan/atau produk yang sebab  faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi


dari kedua faktor ini  memberi  reputasi, kualitas, dan 


sifat  tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”


7. “Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)”


“Kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari 


suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di 


dalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu 


elemen yaitu  elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk 


terpadu dalam bahan semikonduktor”.


8. “Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)”


“Perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang 


dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya 


dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”.


10.2 Biaya Pekerjaan Kekayaan Intelektual


Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Jenis dan Tarif Atas

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (optimasihki) menjelaskan sebagai berikut:


1. Biaya Pendaftaran Merek


a. Cek merek atas merek yang akan didaftarkan, I merek/


perkelasnya, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 200.000,-.


b. Cek merek berdasar  nama dari pemohon merek 


sebesar Rp. 500.000,-.


c. Jasa pendaftaran merek untuk 1 merek/perkelasnya sebesar Rp. 3.000.000,-.


d. Jasa pendaftaran merek untuk 1 merek/perkelasnya 


khusus untuk UKM/UMKM yang memiliki bukti terdaftar 


sebagai UKM/UMKM sebesar Rp. 1.800.000,-.


e. Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 


bulan sebelum merek berakhir sebesar Rp. 5.000.000,-.


f. Perpanjangan mere katas masa perlindungan merek 6 


bulan seetelah merek berakhir sebesar Rp. 6.000.000,-.


g. Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan 


merek sebesar Rp. 2.500.000,-.


h. Permohonan surat keberatan terkait merek yang diumumkan sebesar Rp. 2.500.000,-.


i. Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding 


Merek sebesar Rp. 6.000.000,-.


j. Pengalihan merek terdaftar sebesar Rp. 3.000.000,-.


k. Perubahan nama atau alamat atas merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 1.500.000,-.


l. Penghapusan merek yang sudah didaftar sebesar RP. 


2.000.000,-.


m. Pengambilan sertifikat merek sebesar Rp.300.000,-.


n. Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi merek kepada 


pihak lain sebesar Rp. 3.000.000,-.


o. Permohonan pendaftaran lisensi rahasia dagang sebesar 


Rp. 2.000.000,-.


2. Biaya Pendaftaran Hak Paten


p. Cek paten atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan 


dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000,

a. Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk 


maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif 


dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000,-.


b. Penambahan tiap satu klaim Paten sederhana sebesar 


Rp. 1.000.000,-.


c. Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 


empat klaim termasuk pemeriksaan substantif dan 


percepatannya sebesar Rp. 2.000.000,-.


d. Pengambilan sertifikat Rp. 1.000.000,-.


3. Biaya Pendaftaran Hak Cipta


a. Jasa pendaftaran hak cipta online sebesar Rp. 2.500.000,.


b. Pengalihan hak cipta atas ciptaan yang terdaftar sebesar 


Rp. 1.600.000,-.


c. Perubahan nama/alamat atas sertifikat atas sertifikat hak


cipta terdaftar sebesar Rp. 1.600.000,-.


d. Pengambilan sertifikat hak cipta sebesar Rp. 500.000,-.


e. Mencatat lisensi hak cipta atas ciptaan sebesar Rp 


1.500.000,-.


4. Biaya Pendaftaran Desain Industri


a. Cek desain industri atas desain industri yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan 


dari Ditjen HKI sebesar Rp. 500.000,-.


b. Jasa pendaftaran desain industri sebesar Rp. 3.000.000,.


c. Pengajuan keberatan atas desain industri yang telah 


diumumkan sebesar Rp. 2.000.000,-.


d. Permohonan surat sanggahan atas putusan penolakan 


desain industri Rp. 2.000.000,-.


e. Pengalihan hak desain industri terdaftar sebesar Rp. 


2.500.000,-.


f. Perubahan nama/alamat atas desain industri terdaftar 


sebesar Rp. 2.000.000,-.


g. Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp.


500.000,-.


h. Pencatatan perjanjian lisensi desain industri sebesar Rp. 


2.000.000,-.


i. Permohonan pembatalan desain industri sebesar Rp. 


2.000.000,-.


5. Biaya Pendaftaran Waralaba/Franchise dan Biaya Pendaftaran

Rahasia Dagang


a. Pendaftaran warabala/franchise sebesar Rp. 10.000.000,- 


- Rp. 20.000.000,-.


b. Pembuatan perjanjian waralaba/franchise drafting dari 


awal dimana termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar Rp. 10.000.000,- - Rp. 20.000.000,-. 


c. Revisi atas perjanjian waralaba/franchise yang telah 


ada termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar Rp. 


6.000.000,- – Rp. 8.000.000,-.


d. Pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 3.000.000,-.


e. Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang sebesar Rp. 


3.000.000,-.


6. Biaya Pendaftaran Indikasi Geografis


a. Jasa pendaftaran indikasi geografis sebesar Rp.


3.000.000,-.


b. Pemeriksaan Substantif dan Pembuatan buku persyaratan 


indikasi geografis sebesar Rp. 12.000.000,-.


c. Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp.


500.000,-.


d. Permohonan keberata atas indikasi geografis yang


diumumkan kepada Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000,-.


e. Permohonan sanggahan atas putusan penolakan indikasi 


geografis kepada Ditjen HKI Rp. 2.500.000,-.


f. Pencatatan pengalihan indikasi geografis terdaftar sebesar


Rp. 2.500.000,-.


g. Pencatatan perjanjian lisensi indikasi geografis kepada


Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000,-.


10.3 Tata Cara Permohonan HaKI


Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak 


Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya ini  atau memberi  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara 


Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak 


Cipta, dan Merek. 


Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten 


wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, 


penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. 


Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak 


Paten, Hak Cipta, dan Merek. Untuk prosedur paten di dalam 


negeri disebutkan bahwa:


1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.


2. Dirjen HKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan 


sesudah  tanggal penerimaan permohonan paten.


3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk 


mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari warga .


4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten 


diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak 


patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 


terjadi filling date. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik 


Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.


Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen 


HKI yaitu  sebagai berikut:


1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir 


yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang lalu  


diketik rangkap 4 (empat).


2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib 


melampirkan hal-hal sebagai berikut:


a. Surat Kuasa Khusus, jika  permohonan pendaftaran 


paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku 


kuasa;


b. Surat pengalihan hak, jika  permohonan diajukan oleh 


pihak lain yang bukan penemu;


c. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (jika  ada) 


masing-masing rangkap 3 (tiga);


d. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam 


bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (jika  diajukan 


dengan Hak Prioritas);


e. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, 


jika  penemuan ini  aslinya dalam bahasa asing 


selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);


f. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 


575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, 


Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.


g. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana 


sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) 


dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);


h. Tambahan biaya setiap klaim, jika  lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 


klaim.


3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana 


dimaksud di atas ditentukan sebagai berikut:


a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang 


boleh diperpakai  untuk penulisan dan gambar;


b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS 


atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 


x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas 


: dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari 


pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara 


Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak 


Paten, Hak Cipta, Merek.


c. Kertas A-4 ini  harus berwarna putih, rata tidak 


mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah 


(kecuali diperpakai  untuk gambar);


d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor 


urut angka Arab pada bagian tengah atas;


e. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan 


klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru 


merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di 


sebelah kiri uraian atau klaim; Cara Pendaftaran Hak Atas 


Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.


f. Pengetikan harus dilakukan dengan memakai  tinta 


(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, 


dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 


cm;


g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda 


tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;


h. Gambar harus memakai  tinta Cina  daratan  hitam pada kertas

gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 


gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut 


: dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari 


pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;


i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam 


lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan 


tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;


j. Setiap istilah yang diperpakai  dalam deskripsi, klaim, 


abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan 


lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik 


Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.


k. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan 


cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu 


dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti 


pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- 


(dua juta rupiah).


berdasar  penjelasan di atas, sesudah  terdaftarnya hak paten 


atas nama penemunya, maka menimbulkan hak dan kewajiban 


bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh 


pemegang paten yaitu  hak untuk melaksanakan sendiri hak paten 


yang dimilikinya, memberi  hak lebih lanjut kepada orang lain 


dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya 


tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

 Definisi Kewirausahaan


Entrepreneurship berasal dari kata “entreprendre” yang 


memiliki arti melaksanakan/menjalankan, melakukan/mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kata entrepreneur sudah dipakai  sela -


ma 200 tahun menurut Peter Drucker. Kewirausahaan (entrepreneurship) yaitu  suatu proses membangun bisnis baru, 


mengorganisasikan sumber daya manusia, sumber daya tenaga 


kerja, dan sumber daya alam yang diperlukan untuk kegiatan 


pemberian nilai tambah yang menghasilkan produk, baik barang 


maupun jasa dengan menghitung risiko yang terkait dan balas jasa 


yang akan diterima dari aktivitas penjualan barang dan jasa.


Beberapa definisi kewirausahaan terpapar di bawah ini:


1. Robert D. Hisrich dan Michael P. Peters (2003):


“Entrepreneurship is the process of creating something new 


and assuming the risks and rewards”. (Kewirausahaan merupakan proses menciptakan sesuatu yang baru dengan risiko 


dan hadiah).


2. Stephen P. Robbins dan Mary Couler (2002):


“Entrepreneurship is the process whereby an individual or 


a group of individuals uses organized efforts and means to 


pursue opportunities to create value and grow by fulfilling 


wants and needs through innovation and eniquenees, on 


matter what resources are currently controlled”. (Kewirausahaan yaitu  proses dimana individu atau grup individu 


memakai  usaha  terorganisir dan sarana untuk menciptakan nilai dan tumbuh dengan melengkapi keinginan 


dan kebutuhan elalui inovasi dan keunikan tentang masalah sumber daya apa yang saat ini dikontrol). 


3. Gareth R.Jones dan Jennifer M.George (2003):


“Entrepreneurship is the mobilization of resources to take 


advantage of an opportunity to provide customers with new 


or improved goods and services”. (Kewirausahaan merupakan 


mobilisasi sumber daya untuk memanfaatkan kesempatan 


dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dengan barang dan 


jasa baru atau penambahan nilai).


11.2 Keuntungan dan Kerugian Kewirausahaan


Terdapat keuntungan dan kerugiaan saat seseorang mengambil 


pilihan menjadi wirausaha yaitu:


Keuntungan:


a. Otonomi


Kebebasan dalam mengelola membuat wirausaha membuat 


wirausaha menjadi bis di bisnisnya masing-masing. Menurut 


Robert T. Kiyosaki, yang menyatakan bahwa seseorang ingin 


berwirausaha disebabkan mencari sebuah kebebasan.


b. Tantangan Awal dan Perasaan Motif Berprestasi


Keuntungan dan mengembangkan konsep sangat memotivasi 


wirausaha.


c. Pengawasan Keuangan


Kebebasan dalam mengatur arus masuk dan arus keluar dana, 


dana ada perasaan bahwa kekayaan yaitu  kepunyaan sendiri.


d. Memiliki Legitimasi Moral yang Kuat untuk Mewujudkan 


Kesempatan Kerja yang Baru


Disebabkan sebab  entrepreneur datang dari warga  


kelas menengah dan bawah maka proses trickling down effect


atau pemakmuran ekonomi ke warga  kecil menjadi 


lancar.


Kerugian Kewirausahaan:


1. Pengorbanan Personal


Waktu yang diberikan ke keluarga sangat sedikit disebabkan 


semua waktu dihabiskan untuk kegiatan bisnis.


2. Beban Tanggung Jawab


Wirausaha haru mengelola fungsi bisnis baik pemasaran, keuangan maupun pelatihan sendiri.3. Kecilnya Marjin Keuntungan dan Kemungkinan Gagal


Disebabkan wirausaha memakai  modal sendiri maka 


cakupan bisnisnya pun kecil sehingga laba sangat kecil dan 


kegagalan pasti ada.


11.3 Langkah-langkah Memulai Wirausaha


Berikut ini yaitu  langkah-langkah seorang mahasiswa jika 


ingin memulai wirausaha, yaitu:


1. Pilih Bidang Usaha yang Diminati dan Memiliki Hasrat dan 


Pengetahuan di Dalamnya.


2. Perluas dan Perbanyak Jaringan Bisnis dan Teman.


3. Pilihlah Keunikan dan Nilai Unggul Dalam Produk/Jasa Anda


4. Jaga Kredibilitas dan Brand Image.


5. Berhemat Dalam Operasional Secara Terencana Serta Sisihkan 


Uang Untuk Modal Kerja dan Penambahan Investasi Alat-Alat 


Produksi/Jasa. 


Selain kiat di atas menurut Tum Desem Waringin beberapa 


langkah teknis untuk memulai bisnis yaitu :


1. “Bangun ide bisnis dengan menulis impian dan hobi kita”.


2. “Berikan alasan yang kuat untuk mewujudkan mimpi ini ”.


3. “Mulailah untuk mewujudkan mimpi ini  dari bertindak 


dan cari tema yang tepat dan tulis misi/langkah pencapaian 


dan tuangkan menjadi konsep usaha yang jelas”.


4. “Lakukan riset baik di internet maupun pada kenyataan seharihari, visi dan misi yang kita tulis harus terdefinisi dengan jelas,


spesifik, dan mudah dipasarkan sesuai bidangnya”.


5. “Tuliskan dan rancang strategi yang dijalankan”.


6. “pakai  faktor pengungkit”


“OPM (Other People’s Money)”


“OPE (Other People’s Experience)”


“OPI (Other People Idea)”


“OPT (Other People’s Time)”


“OPW (Other People’s Work)”


7. “Cari pembimbing (pilih yang sudah sukses di bidang ini ), 


untuk pembanding dan mengurangi risiko kegagalan dalam 


melakukan langkah-langkah pencapaian gol ini ”.

8. “Buatlah sebuah TEAM yang kompak untuk mewujudkan 


tujuan ini ”.


“T = Together”


“E = Everyone”


“A = Achieve”


“M = Miracle”


9. “Optimalkan jaringan, relasi, dan network yang kita punya 


untuk mencapai visi kita ini ”.


10. “Buat jaringan baru yang tak terhingga dengan membuat relasi 


dan silaturahmi sebanyak-banyaknya”.


11. “pakai  alat bantu untuk mempercepat pencapaian website, 


jejaring sosial, periklanan, promosi, dan lain lain”.


12. “Buat sistem yang ideal untuk bisnis ini ”


“S = Save”


“Y = Your “


“S = Self” 


“T = Timing”


“E = Energy”


“M = Money”


Data membuktikan bahwa 94% kegagalan usaha sebab  


system bukan orangnya perbanyak 5 W = Why Why Why Why 


Why dan 5 H = How How How How How.


11.4 Karakter Wirausahawan


Menurut Munawir Yusuf (1999), menemukan adanya 11 ciri 


atau indikator kewirausahaan, yaitu:


1. Motivasi Berprestasi


2. Kemandirian


3. Kreativitas Pengambilan Risiko (sedang)


4. Keuletan


5. Orientasi Masa Depan


6. Komunikatif dan Reflektif


7. Locus of Control


8. Perilaku Instrumental


9. Penghargaan terhadap Uang


11.5 Faktor-faktor Pendukung Kewirausahaan


1. Memiliki Kreativitas yang Tinggi

Kreativitas memiliki pengertian:


a. “Menciptakan sesuatu yang asalnya tidak ada”.


b. “Hasil kerjasama masa kini untuk memperbaiki masa lalu 


dengan cara baru”.


c. “Menggantikan sesuatu dengan sesuatu yang lebih 


sederhana dan lebih baik”.


Rahasia kewirausahaan yaitu  menciptakan nilai tambah 


barang dan jasa penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan meraih peluang yang dihadapi dengan 


berinisiatif, mengerjakan sesuatu tanpa menunggu perintah. 


Kebiasaan inisiatif akan melahirkan kreativitas sesudah  itu 


menciptakan inovasi.


2. Selalu Komitmen dalam pekerjaan dan memiliki etos kerja 


dan tanggung jawab


Seorang wirausaha harus memiliki jiwa komitmen dan 


tekad yang bulat dalam mencurahkan perhatiannya terhadap usaha yang digelutinya, didalam menjalankan usahanya wirausaha yang sukses selalu memiliki tekad yang 


menyala-nyala dalam mengembangkan usahanya, tidak setengah-setengah, berani menanggung risiko, dan tidak takut 


menghadapi peluang yang ada di pasar. Tanpa usaha yang 


sungguh-sungguh maka wirausaha sehebat apapun akan menemui jalan kegagalan.


Max Weber menyatakan, etos kerja orang Jerman yaitu  


rasional, disiplin tinggi, berorientasi pada kesuksesan material, 


kerja keras, hemat dan bersahaja, menabung, investasi, dan 


tidak mengumbar kesenangan.


Indonesia memiliki falsafah Pancasila namun gagal menjadi etos kerja sebab  warga  kita tidak komit, tidak 


intens, dan tidak bersungguh-sungguh menerapkan prinsipprinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (Jansen H. 


Sinamo, 1999).


Di Indonesia TImur seperti Jepang yang menghayati 


“bushido” (etos kerja samurai). Ada 7 prinsip dalam bushido:


a. Gi = Keputusan benar diambil dengan sikap benar 


berdasar  kebenaran, jika harus mati dengan keputusan itu matilah dengan gagah dan 


terhormat

b. Yu = Berani dan Ksatria.


c. Jin = Murah hati, mencintai dan bersikap baik 


terhadap sesama.


d. Re = Bersikap santun dan bertindak benar.


e. Makoto = Tulus setulusnya, sungguh-sungguhnya dan 


tanpa pamrih.


f. Melyo = Menjaga kehormatan martabat dan kemuliaan


g. Chugo = Mengabdi, loyal, dan jelas bahwa kemajuan 


Jepang sebab  komit kepada penerapan 


bushido, konsisten, inten dan berkualitas.


3. Mandiri atau Tidak Ketergantungan


Sesuai dengan inti dari jiwa kewirausahaan yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda 


melalui cara berfikir kreatif dan invoatif dalam menciptakan


peluang dalam menghadapi tantangan hidup. “Seorang Wirausaha dituntut untuk selalu menciptakan hal yang baru dengan 


mengkombinasikan sumber-sumber yang ada di sekitarnya, 


mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan 


baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan 


jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan


jasa yang ada , dan menemukan cara baru untuk memberi  


kepuasan konsumen”.


4. Berani Menghadapi Risiko


Kemauan dan kemampuan untuk mengambil risiko merupakan salah satu dalam kewirausahaan. Menurut Angelita 


S. Bajaro, “seorang wirausaha yang berani menanggung risiko yaitu  orang yang selalu ingin jadi pemenang dan memenangkan dengan cara yang terbaik” (Yuyun Wirasasmita, 


dalam Suryana , 2003:21).


Risiko-risiko yang dipertimbangkan oleh wirausaha yaitu  tergantung pada:


a. Daya tarik setiap alternatif


b. Kesediaan untuk rugi


c. Kemungkinan relatif untuk sukses atau gagal


Untuk bisa memilih tergantung kepada kemampuan wirausaha untuk mengambil risiko antara lain:


a. Keyakinan pada diri sendiri.


b. Kesediaan untuk memakai  kemampuan dalam

 mencari peluang dan keuntungan.


c. Kemampuan untuk menailai situasi risiko secara real.


5. Motif Berprestasi tinggi


Menurut para ahli seseorang berminat untuk berwirausaha 


sebab  motif tertentu, salah satunya motif berprestasi (achievement motive). Gede Anggan Suhanda mengatakan, motif 


berprestasi yaitu  sebuah nilai sosial menekankan pada hasrat untuk mencapai terbaik guna mencapai kepuasan pribadi. 


sedang  menurut Abraham Maslow (1934), teori motivasi dipengaruhi oleh tingkatan kebutuhan sesuai dengan 


tingkatan pemuasannya, yaitu kebutuhan fisik, kebutuhan


akan keamanan, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan akan 


aktualisasi diri. 


Teori Motivasi Herzberg:


Faktor Pendorong: Kebersihan, pengakuan, kreativitas,


dan tanggung jawab.


Faktor Pemelihara: lingkungan kerja, insentif kerja, hubungan kerja, dan keselamatan kerja.


6. Selalu Perspektif


Wirausaha selalu memandang ke depan dengan tujuan 


untuk memanfaatkan peluang. Orang-orang yang berorientasi 


ke masa depan memiliki perspektif dan akan selalu berkarsa 


dan berkarya (Suryana, 2003:23).


7. Memiliki Perilaku Inovatif Tinggi


Menurut Poppy King, seorang wirausaha muda asal Australia yang terjun ke bisnis sejak usia 18 tahun, ada tiga hal 


yang pasti dihadapi oleh seorang wirausaha:


a. Hambatan (Obstacle).


b. Kesulitan (Hardship).


c. Imbalan atau hasil bagi kehidupan yang memukau (very 


rewarding life).


Setiap wirausaha memiliki cita-cita sekurang-kurangnya 


memperbaiki kualitas hidupnya sebagai manusia. Hal ini merupakan semacam “intuisi” yang mendorong manusia normal 


untuk bekerja dan berusaha. Intuisi ini berhubungan dengan 


potensi daya imajinasi kreatif manusia yang dianugerahi oleh 


Tuhan Yang Maha Kuasa untuk berfikir yang diarahkan ke


masa lalu, masa kini dan masa depan.

 Menelusuri masa lalu memberi  tujuan untuk mengenal 


kekuatan dan kelemahan seseorang yang dapat diketahui dari 


pengalaman hidup, hambatan , kesulitan, kegagalan, keberhasilan, kesenangan dan lain-lain. Namun, disebabkan sudah 


berlalu maka tidak banyak lagi yang dapat dilakukan untuk 


mengubah semua itu.


Masa kini memberitahukan mengenai situasi nyata dimana kita berada, apa yang telah dimiliki dan apa yang belum, 


apa yang telah kita nikmati dan apa yang belum, apa yang 


menjadi tugas dan tanggung jawab kita dan apa yang hak dan 


lain-lain.


Masa depan yaitu  masa yang kita belum capai. Jadi 


sesudah  kita mereview masa lalu kita dan menimbang apa yang 


kita miliki dan tidak baru kita tentukan arah mau ke mana 


kita berjalan, di mana penilaian dan evaluasi kita di masa lalu 


sangat berbeda dengan kenyataan di masa depan. 


Dari dasar di atas dapat dilihat bahwa masa lalu, kini dan 


depan bertalian dan di dalam masa-masa itu terdapat hambatan, kesulitan dan kesenangan dan ketiga hal ini merupakan 


hal yang dihadapi oleh wirausaha dalam bidang apapun. Dari 


sini dapat dilihat bahwa kewirausahaan untuk semua orang.


Alasan kedua kewirausahaan untuk semua orang sebab  


kewirausahaan hal yang dapat dipelajari. Menurut Peter F. 


Drucker, bahwa kewirausahaan bukan merupakan gejala 


kepribadian dan intuisi namun lebih ke arah konsep, teori dan 


perilaku. Perilaku konsep dan teori ini dapat dipelajari oleh 


siapapun.


Alasan ketiga bahwa fakta sejarah menunjukkan orang 


yang paling berhasil menjasi wirausaha yaitu  manusia 


biasa, bisa dilihat Sabeer Bathia seorang digital entrepreneur 


meluncurkan Hotmail.con tanggal 4 Juli 1996, baru menyadari 


sesudah  dia berguru dengan Steve Jobs, penemu Komputer Pribadi dan menjualnya ke Bill Gates, pemilik Microsoft, senilai 


400 juta dollar AS yang ketiga-tiganya yaitu  manusia biasa.


8. Selalu mencari peluang


Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan positif terhadap 


peluang untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dan atau 


pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat

cara yang etis, dan produktif untuk mencapai tujuan ekonomis.


9. Memiliki Jiwa Kepemimpinan


Wirausaha memiliki sifat kepemiminan, kepeloporan dan 


keteladanan. Kreativitas dan inovasinya menjadi pembeda, 


pendahulu dan penonjol. Wirausaha yang berhasil memiliki 


pengaruh tanpa kekuatan merupakan pemimpin yang berhasil.


10. Memiliki Kemampuan Manajerial


Kemampuan manajerial kewirausahaan sangat penting 


untuk melihat risiko ke depan sehingga kewirausahaan dapat 


melihat peluang laba maksimum ke depan.


11. Memiliki Keterampilan Personal


a. Percaya diri dan mandiri yang tinggi untuk mencari 


penghasilan dan keuntungan melalui usaha yang dilaksanakannya.


b. Mampu dan mau mencari dan menangkap peluang yang 


menguntungkan dan memanfaatkan peluang ini .


c. Mampu dan mau bekerja keras dan tekun untuk menghasilkan barang dan jasa yang lebih efisien dan tepat.


d. Mampu dan mau berkomunikasi, tawar menawar, dan 


musyawarah terhadap pihak terutama kepada pembeli.


e. Menghadapi hidup dan menangani usaha dengan terencana, jujur, hemat dan disiplin.


f. Mencintai kegiatan usahanya dan perusahaannya secara 


lugas dan tanguh na namun  cukup cekatan dalam melindunginya.


g. Mau dan mampu meningkatkan kapasitas diri sendiri 


dan kapasitas perusahaan dengan memanfaatkan dan 


memotivasi orang lain serta melakukan perluasan dan 


pengembangan usaha dengan risiko yang sedang.


Bygrave menggambarkan wirausaha dengan konsep 10D, 


yaitu:


a. Dream: Mempunyai visi dan mampu mewujudkannya.


b. Decisiveness: Membuat keputusan dengan perhitungan 


yang tepat.


c. Doers: Membuat keputusan dan melaksanakannya.


d. Determination: Melaksanakan kegiatan dengan penuh 


perhatian.


e. Dedication: mempunyai dedikasi yang tinggi.

f. Devotion: Mencintai pekerjaan yang dimiliki.


g. Details: Memperhatikan faktor-faktor kritis dengan rinci.


h. Destiny:Bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan 


yang hendak dicapai.


i. Dollars: Motivasi bukan hanya uang.


j. Distribute: Mendistribusikan kepemilikannya terhada 


orang yang dipercayai.


11.6Faktor-faktor yang Menyebabkan Kegagalan Wirausaha


Menurut Zimmerer, faktor yang menyebabkan kegagalan 


wirausaha:


1. Tidak kompeten dalam manajerial. Ssebagai contoh tidak 


dapat menjalankan usaha dengan efisien.


2. Kurang berpengalaman dalam menjalankan fungsi manajemen.


3. Kurang dapat mengendalikan keuangan seperti ketidakmampuan membayar hutang saat jatuh tempo.


4. Gagal dalam perencanaan akan membuat juga gagal dalam 


pelaksanaan.


5. Lokasi yang kurang strategis sehingga sulit menentukan keberhasilan usaha.


6. Kurangnya pengawasan alat sehingga alat tidak dipakai  


dengan efisien dan efektif.


7. Sikap yang labil sehingga ketika gagal sekali wirausaha tidak 


segera bangkit.


Related Posts:

  • informatika 3 kan produk (batang atau jasa atau keduanya). Produktivitas menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi.Beberapa pendekatan dapat dilakukan untuk mengukur produktivitas. Produktivitas nasional dapat diukur&nbs… Read More