kan produk (batang atau
jasa atau keduanya). Produktivitas menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi.Beberapa pendekatan dapat dilakukan untuk
mengukur produktivitas. Produktivitas nasional dapat diukur
dengan PDB dibagi dengan jumlah jam tenaga kerja dan standar
kerja diukur dengan PDB dibagi populasi.
Pada 1957, Solow menghitung produktivitas dengan input
modal dan tenaga kerja di Amerika. Ternyata di luar dugaan faktor
lain yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yaitu teknologi
TFP (Total Factor Productivity).
Langkah-langkah perhitungan TFPG menurut growth
accounting method yaitu sebagai berikut:
Langkah 1 : “Menghitung labor income share tahun t (LISt
)
dengan formula”: Upah tahun t
PDB berlaku tahun t
Langkah 2 : “Menghitung rata-rata labor income share pada tahun
t (LISAt
)”
LISAt
= ½ (LISt
+ LISt-1)
LISAt = Labor income share tahun t
LISt-1 = Labor income share tahun t-1
Langkah 3 : “Menghitung capital income share pada tahun t (KISt
)
dengan formula” :
KISt
= 1 - LISt
Langkah 4 : “Menghitung rata-rata capital income share pada
tahun t” (KISAt
)
KISAt
= ½ (KISt
+ KISt-1)
KISt = Capital income share tahun t
KISt-1 = Capital income share tahun t-1
Langkah 5 : “Menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi pada
tahun t”
(EGt
) = (ln PDBt
– ln PDBt-1) x 100
PDBt = Jumlah PDB atas harga konstan tahun t
PDBt-1 = Jumlah PDB atas dasar harga konstan tertentu pada
tahun t-1
Langkah 6 : “Menghitung tingkat pertumbuhan stok modal pada
tahun t (KGt
)”
KGt
= (ln Kt
– ln Kt ) x 100
Kt = Jumlah stok kapital pada tahun t
Kt-1 = Jumlah stok modal pada tahun t-1
Langkah 7 : “Menghitung rata-rata tertimbang tingkat pertumbuhan
stok kapital pada tahun t (KGAt
)”
KGAt
= ½ (KISt
+ KISt-1) x (ln Kt
– ln Kt-1 ) x 100
Langkah 8 : “Menghitung tingkat pertumbuhan tenaga kerja pada
tahun t (LGt
)”
LGt
= (Ln Lt
– ln Lt-1 ) x 100
Lt = Jumlah tenaga kerja pada t
Lt-1 = Jumlah tenaga kerja pada tahun t-1
Langkah 9 : “Menghitung rata-rata tertimbangan tingkat
pertumbuhan tenaga kerja pada tahun t (LGAt
)”
LGAt
= ½ (LISt
+ LISt-1) x (in Lt
– ln Lt-1 ) x 100
Langkah 10 : “Menghitung tingkat pertumbuhan TFP pada tahun
t” (TFPGt
)
TFPGt
= EGt
- KGAt
- LGAt
Langkah 11 : “Menghitung pangsa pertumbuhan capital (PPK)”
KGAt
EGt
PPK =
Langkah 12 : “Menghitung pangsa pertumbuhan tenaga kerja
(PPTK)”
LGAt
EGt
PTK =
Langkah 13 : Mnghitung pangsa TFPG
TFPGt
EGt
Teori Ketenagakerjaan
Menurut BPS:
1. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari
pekerjaan;
2. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang
mempersiapkan usaha;
3. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mencari
pekerjaan sebab merasa tidak mungkin mendapatkan
pekerjaan
4. Mereka yang sudah memiliki pekerjaan na namun belum bekerja.
8.5 Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yaitu sebuah proses peningkatan
output melebihi peningkatan jumlah penduduk. Pembangunan
ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi yang terjadi secara terusmenerus.
Penjelasannya sebagai berikut:
1. Pembangunan ekonomi merupakan “usaha yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita”.
2. Pembangunan ekonomi memperlihatkan “pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya”.
3. Pembangunan ekonomi memperhatikan “pertambahan penduduk”.
4. Pembangunan ekonomi dapat menaikkan "taraf hidup warga ”.
5. Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan “pertumbuhan
ekonomi”
6. Setiap input selain dapat menghasilkan “output yang lebih
banyak juga menghasilkan perubahan-perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik”.
8.6 Indikator Pembangunan Ekonomi
Indikator pembangunan terbagi dua yaitu indikator ekonomi
dan indikator sosial.
Indikator Ekonomi yaitu :
1. Laju pertumbuhan ekonomi, yaitu “proses kenaikan output
per kapita dalam jangka panjang”.
2. Produk Nasional Bruto (Gross National Income) per kapita,
yakni “Pendapatan Nasional Bruto dibagi dengan jumlah
populasi penduduk”.
Indikator Sosial yaitu :
1. Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/
HDI), yaitu indeks komposit dari indeks harapan hidup,
indeks pendidikan, dan indeks standar hidup layak.
2. Indeks Mutu Hidup (Physical Quality Life Index/PQLI), yakni
indeks komposit dari tiga indikator (harapan hidup dalam usia
satu tahun, angka kematian dan tingkat melek huruf).
Dampak Positif
1. Pembangunan ekonomi membuat kegiatan perekonomian
akan lebih lancar dan perumbuhan ekonomi lebih cepat.
2. Pembangunan ekonomi menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran akan berkurang.
3. Berkurangnya pengangguran akan memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
4. Pembangunan ekonomi menyebabkan perubahan struktur
perekonomian sehingga kegiatan ekonomi bervariasi.
5. Kualitas SDM yang melakukan pembangunan ekonomi akan
meningkat sehingga tuntutan pengetahuan dan teknologi
semakin tinggi.
Dampak Negatif
1. Pembangunan ekonomi yang kurang terencana akan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup
2. Pembangunan ekonomi akan menciptakan industrialisasi sehingga lahan pertanian berkurang.
Hambatan Pembangunan Ekonomi
1. Dualisme ekonomi, yaitu perkotaan bersifat industri dan pedesaan perekonomiannya masih pertanian.
2. Iklim tropis.
3. Kebudayaan yang tidak ekonomis, bentuk tradisi ini
yaitu :
a. “Kesulitan filosofis”
b. “Status sosial penduduk”
c. “Tidak adanya mobilitas dalam kesempatan kerja”
d. “Peranan keluarga”
e. “Kebiasaan turun-temurun”
f. “pemakaian uang terbatas”
4. “Produktivitas rendah”.
5. “Jumlah modal sedikit”.
6. “Perdagangan luar negeri”.
7. “Ketidaksempurnaan pasar”.
8. “Kesenjangan perkembangan”.
9. “Pengangguran”.
10. “Distribusi pendapatan”.
11. “Kelebihan penduduk”.
12. “Negara berkembang hanya memiliki lahan pertanian sedang penghasilan pertaniannya hanya sedikit”.
13. “Pembangunan sistem warga desa yang rendah”.
14. “Modal pembangunan yang rendah”.
15. “Tabungan Negara berkembang tidak dipakai untuk
investasi”.
16. “Kurangnya semangat berwiraswasta”.
17. “Prioritas dalam pembangunan ekonomi yang tidak terstruktur
dengan baik”.
18. “Negara berkembang terlalu banyak impor dibandingkan
ekspor”.
Pengertian Smart Economy
1. “Smart Economy memasuk-masukan pengetahuan ekonomi dimana
inovasi dan teknologi dipertimbangkan sebagai penggerak
utama yang paling penting”.
2. “Smart Economy memasuk-masukan penyelenggaraan klaster
inovasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antara
perusahaan, institusi penelitian, dan warga negara untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan mempromosikan
melalui jaringan ini”.
3. “Smart Economy menggabungkan ekonomi perusahaan
dan inovasi aatau ide dari ekonomi. Smart economy yaitu
karakter dari pemakaian human capital (pengetahuan, keahlian, dan kreativitas, merubah ide menjadi proses, produk dan jasa yang berharga). Smart economy juga fokus terhadap pembuatan ekonomi hijau dengan mengembangkan
perusahaan hijau (mempromosikan sumber energi yang bisa
didaur ulang sehingga dapat menurunkan biaya)”.
4. “Smart Economy yaitu kemampuan untuk menjalankan
sumber yang ada untuk pengembangan dan perlakuan dari
solusi inovasi”.
5. “Smart Economy yaitu jaringan ekonomi, mengembangkan
model kerja sama baru dalam produksi, distribusi, dan
konsumsi”.
6. “Smart Economy yaitu ekonomi yang fleksibel dan memiliki
kemampuan untuk berkompetisi (keterbuka semua an), membuat
nilai tambah yang tinggi, berdasar pengetahuan, inovasi
kewirausahaan (kreativitas), dan tanggung jawab sosial serta
pertumbuhan hijau (tanggung jawab)”.
7. “Smart Economy yaitu lingkungan yang baik untuk pertumbuhan ekonomi dan ekonomi integrasi orientasi nilai tambah yang tinggi”.
8. “Smart Economy membedakan kemampuan untuk melawan
tantangan ekonomi, menciptakan pekerjaan, mendirikan bisnis baru, dan meningkatkan ketertarikan serta kompetitif
regional”.
9. “Keefisienan perkotaan (Urban legend ) diidentifikasikan dengan
kotanya pintar, sebagai keefektifan operasi kota yang menarik
dan memelihara keahlian, bisnis baru, murid, turis dan penduduk”.
10. “Smart Economy yaitu persaingan dalam inovasi, kewirausahaan, kepemilikan intelektual, efisiensi, dan fleksibilitas
pasar tenaga kerja serta integrasi pasar global”.
11. “Smart Economy yaitu ekonomi hijau. Itu mendukung
pengurangan jumlah karbondioksida di industri dan menyarankan invetasi di “ekonomi bersih””.
12. “Smart Economy berhubungan dengan persaingan ekonomi
dan melibatkan inovasi, kewirausahaan, gambaran ekonomi,
efisiensi dan fleksibilitas pasar tenaga kerja, integrasi di lokal
dan pasar internasional sama dengan kemampuan untuk
merubah”.
13. “Smart Economy termasuk pekerjaan dari teknologi informasi
dan telekomunikasi di aktivitas ekonomi, proses bisnis pintar
baru, dan sektor teknologi pintar. Smart Business dikarakterkan
oleh pertumbuhan bisnis, pembuatan pekerjaan, penambahan
persyaratan, dan efisiensi keuntungan”.
14. “Kota disebut pintar saat investasi di orang dan modal sosial
dan tradisional (transport) dan modern (ICT) infrastruktur
komunikasi bahan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan
kualitas hidup yang tinggi, dengan manajemen yang bijak dari
sumber alami, melalui partisipasi pemerintahan”.
15. “Smart Economy melibatkan ekonomi yang disifat kan
oleh pemimpin bisnis, membuat lingkungan bisnis yang baik
di kota agar menarik bisnis lama dan baru. Pola penting dari
pertumbuhan Urban legend jangka panjang”.
Indikator Smart Economy
1. “Inovatif Spirit”
a. “Persentasi Riset dan Penelitian persentase Produk Domestik Bruto”.
b. “Tingkat pekerja di Knowledge Intensive Sector”.
c. “Jumlah paten dibandingkan penduduk”.
2. “Entrepreneurship”
a. “Tingkat pekerjaan mandiri”.
b. “Jumlah bisnis baru yang terdaftar”.
3. “Economic Image and Trademarks”
a. “Penting sebagai pusat pengambilan keputusan seperti
kantor pusat”.
4. “Productivity”
a. “Produk Domestik Bruto per pekerja”
5. “Fleksibilitas dari Pasar Pekerja”
a. “Tingkat Pengangguran”.
b. “Proporsi pekerja part-time (bekerja yang kurang dari 30
jam per minggu)”.
6. “International Embed”
a. “Penumpang Pesawat”.
b. “Perusahaan yang menerbitkan saham pada pasar saham”.
9.3 Smart Economy Kota Tangerang Selatan
Smart Economy Kota Tangerang Selatan diamanatkan kepada
Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan
Perindustrian serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan
Perikanan.
Badan Pendapatan Daerah
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:
1. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan
teknis Bidang Pendapatan Pajak Daeah I, Bidang Pendapatan
Pajak Daerah II, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak
Daerah”.
2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran
di Bidang Pendapatan Pajak Daerah I, Bidang Pendapatan
Pajak Daerah II, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dan
Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan
Pajak Daerah”.
3. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan urusan
pendapatan daerah”.
4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas di lingkup Badan”.
5. “Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Pendapatan
Pajak Daerah I, Bidang Pendapatan Pajak Daerah II, Bidang
Pemeriksaan Pajak Daerah dan Bidang Perencanaan Pendapatan, Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah”.
6. “Pelaksanaan pemungutan dan penagihan piutang pajak
daerah”.
7. “Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait pengelolaan pendapatan”.
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dsan fungsi lingkup
Badan”.
9. “Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsi”.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 menyelenggarakan fungsi:
1. “Perumusan, penentapan, pelaksanaan kebijakan strategis
dan teknis bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan
Aset”.
2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggara
bidang urusan Keuangan dan Aset Daerah”.
3. “Pembinaan, pengawasan, pelaksanaan program dan anggaran
bidang urusan Keuangan Aset Daerah”.
4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Keuangan dan Aset Daerah”.
5. “Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang Anggaran, Perbendaharaan, dan Akuntansi dan Aset”.
6. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
7. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah”.
8. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
9. “Pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
10. “Pelaksanaan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Surat
Perintah Pencairan Dana”.
11. “Pelaksanaan penyusunan perumusan pengelolaan barang
milik Daerah”.
12. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai di lingkup
Badan”.
13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai tugas
dan fungsi”.
Dinas Koperasi dan UKM
Tugas dari Kepala Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan
UMKM yaitu :
1. “Menyusun perumusan perencanaan, pelaksanaan kebijakan
strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan
kriteria pada Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
2. “Menyusun perumusan perencanaan, pelaksanaan program
dan anggaran di lingkup seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
3. “Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pengembangan Investasi
Kope rasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
4. “Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pengembangan Investasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
5. “Memfasilitasi pembinaan/bimbingan teknis/workshop/seminar/pelatihan pada lingkup pengembangan investasi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
6. “Melaksanakan pemantauan, bimbingan dan pengawasan
pelaksanaan pengembangan investasi koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah”.
7. “memberi penilaian dan evaluasi terhadap pengembangan
investasi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
8. “Melaksanakan fasilitasi terhadap pengembangan investasi
koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
9. “Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di
lingkup Seksi Pengembangan Investasi, Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah”.
10. “Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan
tugas pegawai pada Seksi Pengembangan Investasi, Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.
11. “Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seuai dengan
tugas”.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Bidang Perdagangan
1. “Melakukan monitoring harga kebutuhan pokok secara
berkala setiap minggu”.
2. “Melakukan Pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah
Tangerang Selatan”.
3. “Bimtek manajemen bagi usaha kecil”.
4. “Fasilitasi promosi bagi IKM ke luar negeri”.
5. “Pelatihan dan fasilitasi ekspor impor”.
6. “Pembuatan sarana dagang bagi PKL”.
Seksi Perdagangan Dalam Negeri
1. “Penerbitan rekomendasi”.
2. “Ketersediaan barang”.
3. “Perdagangan kayu”.
4. “Revitalisasi perdagangan”.
5. “Pembinaan pelaku usaha”.
Seksi Promosi Usaha
1. Menyelenggarakan pameran/promosi dagang dalam dan luar
negeri.
2. Memfasilitasi pameran/promosi dagang dalam dan luar
negeri.
. Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/seminar/kepada pelaku usaha dalam rangka pameran/promosi
dagang dalam dan luar negeri.
Bidang Perindustrian
Seksi IKM
1. “Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan industri dan sentra industri kota”.
2. “Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/ seminar/kepada pelaku industri berbasis kompetensi”.
3. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penerbitan
Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Pengembangan Industri
Kecil dan Menengah Usaha Industri Menengah, Izin Perluasan
Usaha Industri, Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan
Kawasan Industri”.
Seksi Industri Kreatif
“Pelatihan terhadap industri kreatif diprioritaskan sehingga
pada tahun 2013 sudah mencapai target dari rencana 50 IKM. Pencapaian kinerja tahun 2015 telah melebihi target yaitu sebanyak
780 IKM yng telah dilatih dan dibina atau sebesar 4200%”.
Seksi Data dan Informasi Industri
1. “Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan industri dan sentra industri kota”.
2. “Melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis/sosialisasi/ seminar/kepada pelaku berbasis kompetensi”.
3. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penerbitan
Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Pengembangan Industri
Kecil dan Menengah, Izin Perluasan Usaha Industri, Izin
Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri”.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perindustrian
Pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kepala dinas berfungsi :
1. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan
teknis Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Konsumsi
dan Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan serta Per-ikanan”.
2. “Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Konsumsi dan
Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, serta Perikanan”.
3. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Bidang ketersediaan dan Distribusi Pangan,
Konsumsi dan Keamanan Pangan, Pertanian dan Peternakan
serta Perikanan”.
4. “Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai di lingkup dinas”.
5. “Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Ketersediaan
dan Distribusi Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan,
Pertanian, dan Peternakan serta Perikanan dengan lembaga
instansi terkait”.
6. “Pelaksanaan penanganan kerawanan pangan dan pengelolaan
cadangan pangan kota”.
7. “Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/
tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi”.
8. “Penetapan tindak lanjut hasil pengawasan keamanan pangan
segar”.
9. “Penetapan tindak lanjut hasil perhitungan Pola Pangan
Harapan tingkat Konsumsi”.
10. “Pelaksanaan promosi konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal,
produk pertanian, peternakan dan perikanan”.
11. “Pelaksanaan pengawasandan pengembangan pemakaian
sarana/prasarana/sumber daya pertanian dan peternakan”.
12. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertanian”.
13. “Pelaksanaan penetapan rekomendasi Surat Izin Praktek
dokter hewan”.
14. Pelaksanaan penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan
pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular”.
15. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin usaha produksi
benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan,
klinik hewan, pasar hewan, rumah potong ewan serta produk
hewan”.
16. “Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin usaha pengecer meliputi toko, retail, sub distributor obat hewan”.
17. “Pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan
di bidang Pembudidayaan Ikan”.
18. “Pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan
di bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Hasil Perikanan”.
19. “Pelaksanaa penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan”.
20. “Pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan
serta pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan”.
21. “Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup
dinas”.
22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan
tugas dan fungsi
HaKI
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yaitu terjemahan dari
“Intellectual Properti Right” (IPR). Secara umum, HaKI merupakan
hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomis bagi usaha yang kreatif (Mashoedah, 2015).
Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi:
1. “Hak Cipta (Copy Rights)”
Hak eksklusif bagi penerima hak untuk memperbanyak
ciptaanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
sebagai contoh:
a. Karya sastra: novel, esai, naskah film, puisi dan lain-lain.
b. Karya musik: lagu, lirik, dan lain-lain.
c. Tari, pantomime: koreografi untuk tari, seperti balet atau
tari modern, dan untuk pantomime, dan lain-lain.
d. Karya seni: lukisan, karya cetak, patung, komik, kaligrafi,
perangkat panggung, seni atau kerajinan dan lain-lain.
e. Karya arsitektur: rancangan arsitektur dan gedunggedung.
f. Foto: foto, fotografer dan lain-lain.
g. Program: program komputer dan lain-lain.
2. “Patent (Patents)”
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu
atas penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri intervensinya ini
atau memberi persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan, sebagai contoh judul paten yaitu :
a. Mekanisme penghemat baterai.b. Setir mobil yang dapat diatur posisinya.
c. Penghalang sinar matahari beserta cermin yang ada
dibelakangnya.
d. Sistem pengapian mesin pembakaran dalam.
e. Komposisi pelapis kaca samping.
f. Metode control elektronik untuk kaca remote control.
g. AC mobil.
h. Alat audio mobil.
i. Kantong pengaman udara keamanan berkendara.
j. Mekanisme suspensi kendaraan.
k. Unit kontrol tenaga.
l. Obat diabet dari terong dan pare (Amerika Serikat).
m. Facebook.
3. “Merek (Trademarks)”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2016 (peraturan.go.id), menjelaskan sebagai berikut:
a. Merek yaitu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi, suatu hologram, atau kombinasi dari dua atau
lebih unsur ini untuk membedakan barang dan/atau
jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
b. Merek dagang yaitu merek yang dipakai pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-samanya atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenisnya lainnya
c. Merek jasa yaitu Merek yang dipakai pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
d. Merek kolektif yaitu merek yang dipakai pada barang dan.atau jasa dengan sifat yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta
pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secar bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
4. “Disain Industri (Industrial Designs)”
“Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk barang komoditas industri atau kerajinan tangan
sebagai contoh: desain industri sepeda dan handphone”.
5. “Rahasia Dagang (Trade Secrets)”
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi sebab
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
a. Makanan/Minuman
b. Parfum
6. “Indikasi Geografis (Geographical Indications)”
“Suatu tanda yang menunjukkan daerah asala suatu
barang dan/atau produk yang sebab faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor ini memberi reputasi, kualitas, dan
sifat tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”
7. “Disain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)”
“Kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu
elemen yaitu elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk
terpadu dalam bahan semikonduktor”.
8. “Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)”
“Perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”.
10.2 Biaya Pekerjaan Kekayaan Intelektual
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (optimasihki) menjelaskan sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran Merek
a. Cek merek atas merek yang akan didaftarkan, I merek/
perkelasnya, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan dari Ditjen HKI sebesar Rp. 200.000,-.
b. Cek merek berdasar nama dari pemohon merek
sebesar Rp. 500.000,-.
c. Jasa pendaftaran merek untuk 1 merek/perkelasnya sebesar Rp. 3.000.000,-.
d. Jasa pendaftaran merek untuk 1 merek/perkelasnya
khusus untuk UKM/UMKM yang memiliki bukti terdaftar
sebagai UKM/UMKM sebesar Rp. 1.800.000,-.
e. Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6
bulan sebelum merek berakhir sebesar Rp. 5.000.000,-.
f. Perpanjangan mere katas masa perlindungan merek 6
bulan seetelah merek berakhir sebesar Rp. 6.000.000,-.
g. Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan
merek sebesar Rp. 2.500.000,-.
h. Permohonan surat keberatan terkait merek yang diumumkan sebesar Rp. 2.500.000,-.
i. Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding
Merek sebesar Rp. 6.000.000,-.
j. Pengalihan merek terdaftar sebesar Rp. 3.000.000,-.
k. Perubahan nama atau alamat atas merek yang sudah didaftar sebesar Rp. 1.500.000,-.
l. Penghapusan merek yang sudah didaftar sebesar RP.
2.000.000,-.
m. Pengambilan sertifikat merek sebesar Rp.300.000,-.
n. Permohonan pendaftaran perjanjian lisensi merek kepada
pihak lain sebesar Rp. 3.000.000,-.
o. Permohonan pendaftaran lisensi rahasia dagang sebesar
Rp. 2.000.000,-.
2. Biaya Pendaftaran Hak Paten
p. Cek paten atas Paten/Paten Sederhana yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan
dari Ditjen HKI sebesar Rp. 2.000.000,
a. Jasa Pendaftaran Hak Paten Sederhana untuk
maksimal 4 klaim termasuk pemeriksaan substantif
dan percepatannya sebesar Rp. 28.000.000,-.
b. Penambahan tiap satu klaim Paten sederhana sebesar
Rp. 1.000.000,-.
c. Jasa Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal
empat klaim termasuk pemeriksaan substantif dan
percepatannya sebesar Rp. 2.000.000,-.
d. Pengambilan sertifikat Rp. 1.000.000,-.
3. Biaya Pendaftaran Hak Cipta
a. Jasa pendaftaran hak cipta online sebesar Rp. 2.500.000,.
b. Pengalihan hak cipta atas ciptaan yang terdaftar sebesar
Rp. 1.600.000,-.
c. Perubahan nama/alamat atas sertifikat atas sertifikat hak
cipta terdaftar sebesar Rp. 1.600.000,-.
d. Pengambilan sertifikat hak cipta sebesar Rp. 500.000,-.
e. Mencatat lisensi hak cipta atas ciptaan sebesar Rp
1.500.000,-.
4. Biaya Pendaftaran Desain Industri
a. Cek desain industri atas desain industri yang akan didaftarkan, cek HAKI ini berguna untuk mencegah penolakan
dari Ditjen HKI sebesar Rp. 500.000,-.
b. Jasa pendaftaran desain industri sebesar Rp. 3.000.000,.
c. Pengajuan keberatan atas desain industri yang telah
diumumkan sebesar Rp. 2.000.000,-.
d. Permohonan surat sanggahan atas putusan penolakan
desain industri Rp. 2.000.000,-.
e. Pengalihan hak desain industri terdaftar sebesar Rp.
2.500.000,-.
f. Perubahan nama/alamat atas desain industri terdaftar
sebesar Rp. 2.000.000,-.
g. Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp.
500.000,-.
h. Pencatatan perjanjian lisensi desain industri sebesar Rp.
2.000.000,-.
i. Permohonan pembatalan desain industri sebesar Rp.
2.000.000,-.
5. Biaya Pendaftaran Waralaba/Franchise dan Biaya Pendaftaran
Rahasia Dagang
a. Pendaftaran warabala/franchise sebesar Rp. 10.000.000,-
- Rp. 20.000.000,-.
b. Pembuatan perjanjian waralaba/franchise drafting dari
awal dimana termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar Rp. 10.000.000,- - Rp. 20.000.000,-.
c. Revisi atas perjanjian waralaba/franchise yang telah
ada termasuk pencatatannya di Ditjen HKI sebesar Rp.
6.000.000,- – Rp. 8.000.000,-.
d. Pengalihan rahasia dagang sebesar Rp. 3.000.000,-.
e. Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang sebesar Rp.
3.000.000,-.
6. Biaya Pendaftaran Indikasi Geografis
a. Jasa pendaftaran indikasi geografis sebesar Rp.
3.000.000,-.
b. Pemeriksaan Substantif dan Pembuatan buku persyaratan
indikasi geografis sebesar Rp. 12.000.000,-.
c. Pengambilan sertifikat desain industri sebesar Rp.
500.000,-.
d. Permohonan keberata atas indikasi geografis yang
diumumkan kepada Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000,-.
e. Permohonan sanggahan atas putusan penolakan indikasi
geografis kepada Ditjen HKI Rp. 2.500.000,-.
f. Pencatatan pengalihan indikasi geografis terdaftar sebesar
Rp. 2.500.000,-.
g. Pencatatan perjanjian lisensi indikasi geografis kepada
Ditjen HKI sebesar Rp. 3.000.000,-.
10.3 Tata Cara Permohonan HaKI
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak
Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya ini atau memberi persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, dan Merek.
Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten
wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi,
penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, dan Merek. Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan bahwa:
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan
sesudah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari warga .
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten
diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak
patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HKI yaitu sebagai berikut:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang lalu
diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Kuasa Khusus, jika permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa;
b. Surat pengalihan hak, jika permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
c. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (jika ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (jika diajukan
dengan Hak Prioritas);
e. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
jika penemuan ini aslinya dalam bahasa asing
selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
f. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.
g. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
h. Tambahan biaya setiap klaim, jika lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per
klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana
dimaksud di atas ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang
boleh diperpakai untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7
x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas
: dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari
pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
c. Kertas A-4 ini harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali diperpakai untuk gambar);
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas;
e. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim; Cara Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
f. Pengetikan harus dilakukan dengan memakai tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. Gambar harus memakai tinta Cina daratan hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100
gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut
: dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari
pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
i. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. Setiap istilah yang diperpakai dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek.
k. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah).
berdasar penjelasan di atas, sesudah terdaftarnya hak paten
atas nama penemunya, maka menimbulkan hak dan kewajiban
bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh
pemegang paten yaitu hak untuk melaksanakan sendiri hak paten
yang dimilikinya, memberi hak lebih lanjut kepada orang lain
dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Definisi Kewirausahaan
Entrepreneurship berasal dari kata “entreprendre” yang
memiliki arti melaksanakan/menjalankan, melakukan/mengerjakan sesuatu pekerjaan. Kata entrepreneur sudah dipakai sela -
ma 200 tahun menurut Peter Drucker. Kewirausahaan (entrepreneurship) yaitu suatu proses membangun bisnis baru,
mengorganisasikan sumber daya manusia, sumber daya tenaga
kerja, dan sumber daya alam yang diperlukan untuk kegiatan
pemberian nilai tambah yang menghasilkan produk, baik barang
maupun jasa dengan menghitung risiko yang terkait dan balas jasa
yang akan diterima dari aktivitas penjualan barang dan jasa.
Beberapa definisi kewirausahaan terpapar di bawah ini:
1. Robert D. Hisrich dan Michael P. Peters (2003):
“Entrepreneurship is the process of creating something new
and assuming the risks and rewards”. (Kewirausahaan merupakan proses menciptakan sesuatu yang baru dengan risiko
dan hadiah).
2. Stephen P. Robbins dan Mary Couler (2002):
“Entrepreneurship is the process whereby an individual or
a group of individuals uses organized efforts and means to
pursue opportunities to create value and grow by fulfilling
wants and needs through innovation and eniquenees, on
matter what resources are currently controlled”. (Kewirausahaan yaitu proses dimana individu atau grup individu
memakai usaha terorganisir dan sarana untuk menciptakan nilai dan tumbuh dengan melengkapi keinginan
dan kebutuhan elalui inovasi dan keunikan tentang masalah sumber daya apa yang saat ini dikontrol).
3. Gareth R.Jones dan Jennifer M.George (2003):
“Entrepreneurship is the mobilization of resources to take
advantage of an opportunity to provide customers with new
or improved goods and services”. (Kewirausahaan merupakan
mobilisasi sumber daya untuk memanfaatkan kesempatan
dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dengan barang dan
jasa baru atau penambahan nilai).
11.2 Keuntungan dan Kerugian Kewirausahaan
Terdapat keuntungan dan kerugiaan saat seseorang mengambil
pilihan menjadi wirausaha yaitu:
Keuntungan:
a. Otonomi
Kebebasan dalam mengelola membuat wirausaha membuat
wirausaha menjadi bis di bisnisnya masing-masing. Menurut
Robert T. Kiyosaki, yang menyatakan bahwa seseorang ingin
berwirausaha disebabkan mencari sebuah kebebasan.
b. Tantangan Awal dan Perasaan Motif Berprestasi
Keuntungan dan mengembangkan konsep sangat memotivasi
wirausaha.
c. Pengawasan Keuangan
Kebebasan dalam mengatur arus masuk dan arus keluar dana,
dana ada perasaan bahwa kekayaan yaitu kepunyaan sendiri.
d. Memiliki Legitimasi Moral yang Kuat untuk Mewujudkan
Kesempatan Kerja yang Baru
Disebabkan sebab entrepreneur datang dari warga
kelas menengah dan bawah maka proses trickling down effect
atau pemakmuran ekonomi ke warga kecil menjadi
lancar.
Kerugian Kewirausahaan:
1. Pengorbanan Personal
Waktu yang diberikan ke keluarga sangat sedikit disebabkan
semua waktu dihabiskan untuk kegiatan bisnis.
2. Beban Tanggung Jawab
Wirausaha haru mengelola fungsi bisnis baik pemasaran, keuangan maupun pelatihan sendiri.3. Kecilnya Marjin Keuntungan dan Kemungkinan Gagal
Disebabkan wirausaha memakai modal sendiri maka
cakupan bisnisnya pun kecil sehingga laba sangat kecil dan
kegagalan pasti ada.
11.3 Langkah-langkah Memulai Wirausaha
Berikut ini yaitu langkah-langkah seorang mahasiswa jika
ingin memulai wirausaha, yaitu:
1. Pilih Bidang Usaha yang Diminati dan Memiliki Hasrat dan
Pengetahuan di Dalamnya.
2. Perluas dan Perbanyak Jaringan Bisnis dan Teman.
3. Pilihlah Keunikan dan Nilai Unggul Dalam Produk/Jasa Anda
4. Jaga Kredibilitas dan Brand Image.
5. Berhemat Dalam Operasional Secara Terencana Serta Sisihkan
Uang Untuk Modal Kerja dan Penambahan Investasi Alat-Alat
Produksi/Jasa.
Selain kiat di atas menurut Tum Desem Waringin beberapa
langkah teknis untuk memulai bisnis yaitu :
1. “Bangun ide bisnis dengan menulis impian dan hobi kita”.
2. “Berikan alasan yang kuat untuk mewujudkan mimpi ini ”.
3. “Mulailah untuk mewujudkan mimpi ini dari bertindak
dan cari tema yang tepat dan tulis misi/langkah pencapaian
dan tuangkan menjadi konsep usaha yang jelas”.
4. “Lakukan riset baik di internet maupun pada kenyataan seharihari, visi dan misi yang kita tulis harus terdefinisi dengan jelas,
spesifik, dan mudah dipasarkan sesuai bidangnya”.
5. “Tuliskan dan rancang strategi yang dijalankan”.
6. “pakai faktor pengungkit”
“OPM (Other People’s Money)”
“OPE (Other People’s Experience)”
“OPI (Other People Idea)”
“OPT (Other People’s Time)”
“OPW (Other People’s Work)”
7. “Cari pembimbing (pilih yang sudah sukses di bidang ini ),
untuk pembanding dan mengurangi risiko kegagalan dalam
melakukan langkah-langkah pencapaian gol ini ”.
8. “Buatlah sebuah TEAM yang kompak untuk mewujudkan
tujuan ini ”.
“T = Together”
“E = Everyone”
“A = Achieve”
“M = Miracle”
9. “Optimalkan jaringan, relasi, dan network yang kita punya
untuk mencapai visi kita ini ”.
10. “Buat jaringan baru yang tak terhingga dengan membuat relasi
dan silaturahmi sebanyak-banyaknya”.
11. “pakai alat bantu untuk mempercepat pencapaian website,
jejaring sosial, periklanan, promosi, dan lain lain”.
12. “Buat sistem yang ideal untuk bisnis ini ”
“S = Save”
“Y = Your “
“S = Self”
“T = Timing”
“E = Energy”
“M = Money”
Data membuktikan bahwa 94% kegagalan usaha sebab
system bukan orangnya perbanyak 5 W = Why Why Why Why
Why dan 5 H = How How How How How.
11.4 Karakter Wirausahawan
Menurut Munawir Yusuf (1999), menemukan adanya 11 ciri
atau indikator kewirausahaan, yaitu:
1. Motivasi Berprestasi
2. Kemandirian
3. Kreativitas Pengambilan Risiko (sedang)
4. Keuletan
5. Orientasi Masa Depan
6. Komunikatif dan Reflektif
7. Locus of Control
8. Perilaku Instrumental
9. Penghargaan terhadap Uang
11.5 Faktor-faktor Pendukung Kewirausahaan
1. Memiliki Kreativitas yang Tinggi
Kreativitas memiliki pengertian:
a. “Menciptakan sesuatu yang asalnya tidak ada”.
b. “Hasil kerjasama masa kini untuk memperbaiki masa lalu
dengan cara baru”.
c. “Menggantikan sesuatu dengan sesuatu yang lebih
sederhana dan lebih baik”.
Rahasia kewirausahaan yaitu menciptakan nilai tambah
barang dan jasa penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan meraih peluang yang dihadapi dengan
berinisiatif, mengerjakan sesuatu tanpa menunggu perintah.
Kebiasaan inisiatif akan melahirkan kreativitas sesudah itu
menciptakan inovasi.
2. Selalu Komitmen dalam pekerjaan dan memiliki etos kerja
dan tanggung jawab
Seorang wirausaha harus memiliki jiwa komitmen dan
tekad yang bulat dalam mencurahkan perhatiannya terhadap usaha yang digelutinya, didalam menjalankan usahanya wirausaha yang sukses selalu memiliki tekad yang
menyala-nyala dalam mengembangkan usahanya, tidak setengah-setengah, berani menanggung risiko, dan tidak takut
menghadapi peluang yang ada di pasar. Tanpa usaha yang
sungguh-sungguh maka wirausaha sehebat apapun akan menemui jalan kegagalan.
Max Weber menyatakan, etos kerja orang Jerman yaitu
rasional, disiplin tinggi, berorientasi pada kesuksesan material,
kerja keras, hemat dan bersahaja, menabung, investasi, dan
tidak mengumbar kesenangan.
Indonesia memiliki falsafah Pancasila namun gagal menjadi etos kerja sebab warga kita tidak komit, tidak
intens, dan tidak bersungguh-sungguh menerapkan prinsipprinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (Jansen H.
Sinamo, 1999).
Di Indonesia TImur seperti Jepang yang menghayati
“bushido” (etos kerja samurai). Ada 7 prinsip dalam bushido:
a. Gi = Keputusan benar diambil dengan sikap benar
berdasar kebenaran, jika harus mati dengan keputusan itu matilah dengan gagah dan
terhormat
b. Yu = Berani dan Ksatria.
c. Jin = Murah hati, mencintai dan bersikap baik
terhadap sesama.
d. Re = Bersikap santun dan bertindak benar.
e. Makoto = Tulus setulusnya, sungguh-sungguhnya dan
tanpa pamrih.
f. Melyo = Menjaga kehormatan martabat dan kemuliaan
g. Chugo = Mengabdi, loyal, dan jelas bahwa kemajuan
Jepang sebab komit kepada penerapan
bushido, konsisten, inten dan berkualitas.
3. Mandiri atau Tidak Ketergantungan
Sesuai dengan inti dari jiwa kewirausahaan yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda
melalui cara berfikir kreatif dan invoatif dalam menciptakan
peluang dalam menghadapi tantangan hidup. “Seorang Wirausaha dituntut untuk selalu menciptakan hal yang baru dengan
mengkombinasikan sumber-sumber yang ada di sekitarnya,
mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan
baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan
jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan
jasa yang ada , dan menemukan cara baru untuk memberi
kepuasan konsumen”.
4. Berani Menghadapi Risiko
Kemauan dan kemampuan untuk mengambil risiko merupakan salah satu dalam kewirausahaan. Menurut Angelita
S. Bajaro, “seorang wirausaha yang berani menanggung risiko yaitu orang yang selalu ingin jadi pemenang dan memenangkan dengan cara yang terbaik” (Yuyun Wirasasmita,
dalam Suryana , 2003:21).
Risiko-risiko yang dipertimbangkan oleh wirausaha yaitu tergantung pada:
a. Daya tarik setiap alternatif
b. Kesediaan untuk rugi
c. Kemungkinan relatif untuk sukses atau gagal
Untuk bisa memilih tergantung kepada kemampuan wirausaha untuk mengambil risiko antara lain:
a. Keyakinan pada diri sendiri.
b. Kesediaan untuk memakai kemampuan dalam
mencari peluang dan keuntungan.
c. Kemampuan untuk menailai situasi risiko secara real.
5. Motif Berprestasi tinggi
Menurut para ahli seseorang berminat untuk berwirausaha
sebab motif tertentu, salah satunya motif berprestasi (achievement motive). Gede Anggan Suhanda mengatakan, motif
berprestasi yaitu sebuah nilai sosial menekankan pada hasrat untuk mencapai terbaik guna mencapai kepuasan pribadi.
sedang menurut Abraham Maslow (1934), teori motivasi dipengaruhi oleh tingkatan kebutuhan sesuai dengan
tingkatan pemuasannya, yaitu kebutuhan fisik, kebutuhan
akan keamanan, kebutuhan harga diri, dan kebutuhan akan
aktualisasi diri.
Teori Motivasi Herzberg:
● Faktor Pendorong: Kebersihan, pengakuan, kreativitas,
dan tanggung jawab.
● Faktor Pemelihara: lingkungan kerja, insentif kerja, hubungan kerja, dan keselamatan kerja.
6. Selalu Perspektif
Wirausaha selalu memandang ke depan dengan tujuan
untuk memanfaatkan peluang. Orang-orang yang berorientasi
ke masa depan memiliki perspektif dan akan selalu berkarsa
dan berkarya (Suryana, 2003:23).
7. Memiliki Perilaku Inovatif Tinggi
Menurut Poppy King, seorang wirausaha muda asal Australia yang terjun ke bisnis sejak usia 18 tahun, ada tiga hal
yang pasti dihadapi oleh seorang wirausaha:
a. Hambatan (Obstacle).
b. Kesulitan (Hardship).
c. Imbalan atau hasil bagi kehidupan yang memukau (very
rewarding life).
Setiap wirausaha memiliki cita-cita sekurang-kurangnya
memperbaiki kualitas hidupnya sebagai manusia. Hal ini merupakan semacam “intuisi” yang mendorong manusia normal
untuk bekerja dan berusaha. Intuisi ini berhubungan dengan
potensi daya imajinasi kreatif manusia yang dianugerahi oleh
Tuhan Yang Maha Kuasa untuk berfikir yang diarahkan ke
masa lalu, masa kini dan masa depan.
Menelusuri masa lalu memberi tujuan untuk mengenal
kekuatan dan kelemahan seseorang yang dapat diketahui dari
pengalaman hidup, hambatan , kesulitan, kegagalan, keberhasilan, kesenangan dan lain-lain. Namun, disebabkan sudah
berlalu maka tidak banyak lagi yang dapat dilakukan untuk
mengubah semua itu.
Masa kini memberitahukan mengenai situasi nyata dimana kita berada, apa yang telah dimiliki dan apa yang belum,
apa yang telah kita nikmati dan apa yang belum, apa yang
menjadi tugas dan tanggung jawab kita dan apa yang hak dan
lain-lain.
Masa depan yaitu masa yang kita belum capai. Jadi
sesudah kita mereview masa lalu kita dan menimbang apa yang
kita miliki dan tidak baru kita tentukan arah mau ke mana
kita berjalan, di mana penilaian dan evaluasi kita di masa lalu
sangat berbeda dengan kenyataan di masa depan.
Dari dasar di atas dapat dilihat bahwa masa lalu, kini dan
depan bertalian dan di dalam masa-masa itu terdapat hambatan, kesulitan dan kesenangan dan ketiga hal ini merupakan
hal yang dihadapi oleh wirausaha dalam bidang apapun. Dari
sini dapat dilihat bahwa kewirausahaan untuk semua orang.
Alasan kedua kewirausahaan untuk semua orang sebab
kewirausahaan hal yang dapat dipelajari. Menurut Peter F.
Drucker, bahwa kewirausahaan bukan merupakan gejala
kepribadian dan intuisi namun lebih ke arah konsep, teori dan
perilaku. Perilaku konsep dan teori ini dapat dipelajari oleh
siapapun.
Alasan ketiga bahwa fakta sejarah menunjukkan orang
yang paling berhasil menjasi wirausaha yaitu manusia
biasa, bisa dilihat Sabeer Bathia seorang digital entrepreneur
meluncurkan Hotmail.con tanggal 4 Juli 1996, baru menyadari
sesudah dia berguru dengan Steve Jobs, penemu Komputer Pribadi dan menjualnya ke Bill Gates, pemilik Microsoft, senilai
400 juta dollar AS yang ketiga-tiganya yaitu manusia biasa.
8. Selalu mencari peluang
Esensi kewirausahaan yaitu tanggapan positif terhadap
peluang untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dan atau
pelayanan yang lebih baik pada pelanggan dan masyarakat
cara yang etis, dan produktif untuk mencapai tujuan ekonomis.
9. Memiliki Jiwa Kepemimpinan
Wirausaha memiliki sifat kepemiminan, kepeloporan dan
keteladanan. Kreativitas dan inovasinya menjadi pembeda,
pendahulu dan penonjol. Wirausaha yang berhasil memiliki
pengaruh tanpa kekuatan merupakan pemimpin yang berhasil.
10. Memiliki Kemampuan Manajerial
Kemampuan manajerial kewirausahaan sangat penting
untuk melihat risiko ke depan sehingga kewirausahaan dapat
melihat peluang laba maksimum ke depan.
11. Memiliki Keterampilan Personal
a. Percaya diri dan mandiri yang tinggi untuk mencari
penghasilan dan keuntungan melalui usaha yang dilaksanakannya.
b. Mampu dan mau mencari dan menangkap peluang yang
menguntungkan dan memanfaatkan peluang ini .
c. Mampu dan mau bekerja keras dan tekun untuk menghasilkan barang dan jasa yang lebih efisien dan tepat.
d. Mampu dan mau berkomunikasi, tawar menawar, dan
musyawarah terhadap pihak terutama kepada pembeli.
e. Menghadapi hidup dan menangani usaha dengan terencana, jujur, hemat dan disiplin.
f. Mencintai kegiatan usahanya dan perusahaannya secara
lugas dan tanguh na namun cukup cekatan dalam melindunginya.
g. Mau dan mampu meningkatkan kapasitas diri sendiri
dan kapasitas perusahaan dengan memanfaatkan dan
memotivasi orang lain serta melakukan perluasan dan
pengembangan usaha dengan risiko yang sedang.
Bygrave menggambarkan wirausaha dengan konsep 10D,
yaitu:
a. Dream: Mempunyai visi dan mampu mewujudkannya.
b. Decisiveness: Membuat keputusan dengan perhitungan
yang tepat.
c. Doers: Membuat keputusan dan melaksanakannya.
d. Determination: Melaksanakan kegiatan dengan penuh
perhatian.
e. Dedication: mempunyai dedikasi yang tinggi.
f. Devotion: Mencintai pekerjaan yang dimiliki.
g. Details: Memperhatikan faktor-faktor kritis dengan rinci.
h. Destiny:Bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan
yang hendak dicapai.
i. Dollars: Motivasi bukan hanya uang.
j. Distribute: Mendistribusikan kepemilikannya terhada
orang yang dipercayai.
11.6Faktor-faktor yang Menyebabkan Kegagalan Wirausaha
Menurut Zimmerer, faktor yang menyebabkan kegagalan
wirausaha:
1. Tidak kompeten dalam manajerial. Ssebagai contoh tidak
dapat menjalankan usaha dengan efisien.
2. Kurang berpengalaman dalam menjalankan fungsi manajemen.
3. Kurang dapat mengendalikan keuangan seperti ketidakmampuan membayar hutang saat jatuh tempo.
4. Gagal dalam perencanaan akan membuat juga gagal dalam
pelaksanaan.
5. Lokasi yang kurang strategis sehingga sulit menentukan keberhasilan usaha.
6. Kurangnya pengawasan alat sehingga alat tidak dipakai
dengan efisien dan efektif.
7. Sikap yang labil sehingga ketika gagal sekali wirausaha tidak
segera bangkit.